Sederet Fakta Panji Gumilang, Mulai Diperiksa hingga Ditetapkan sebagai Tersangka
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) – Pada Selasa (1/8/2023) malam, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
Sebelumnya, Panji Gumilang, pada 27 Juli 2023 lalu telah dipanggil penyidik Bareskrim namun ia tak penuhi panggilan tersebut. Kemudian, Panji Gumilang penuhi panggilan penyidik pada 1 Agustus kemarin, kemudian diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut sederet fakta terkait pemeriksaan Panji Gumilang hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Panji Gumilang Penuhi Panggilan
Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.22 WIB, Selasa (1/8/2023). Ia tampak mengenakan baju berwarna abu-abu dan peci hitam.
Polisi Perketat Penjagaan di Pintu Mabes
Saat pemeriksaan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang berlangsung, akses masuk ke Mabes Polri sempat dijaga oleh sejumlah polisi. Polisi memperketat penjagaan di pintu masuk bagi para pengunjung. Akses masuk utama untuk tamu dan anggota ditutup dan dijaga ketat oleh sejumlah anggota Kepolisian.
Sejumlah orang yang diketahui sebagai simpatisan Panji Gumilang dilarang masuk. Mereka hanya berdiri di pinggir jalan tepat di depan gerbang masuk Mabes Polri.
Panji Ditetapkan sebagai Tersangka


















