Penerimaan Taruna Akmil 2025 Dibuka, Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya
Thomas Pulungan
JAKARA, (ERAKINI) - TNI Angkatan Darat (AD) sudah membuka pendaftaraan penerimaan calon taruna Akmil tahun 2025. Pendaftaran dilakukan secara online.
"Segera daftarkan diri Anda, Negara dan Bangsa menunggu dharma baktimu," tulis pengumuman resmi TNI AD di laman resminya, Rabu (12/2/2025).
Bagi Anda yang tertarik menjadi calon taruna/taruni Akmil, bisa mendaftar melalui website penerimaan prajurit TNI AD. Hanya, hingga kini panitia nasional penerimaan TNI AD 2025 belum merilis jadwal lengkap beserta persyaratannya.
Namun mengacu pada tahun lalu, berikut tata cara pendaftaran untuk penerimaan taruna Akmil:
1. Calon mendaftar secara online melalui website https://rekrutmen-tni.mil.id.
2. Daftar ulang secara fisik ke tempat pendaftaran yang telah ditentukan dengan menunjukan cetakan formulir pendaftaran (validasi).
3. Membawa dokumen asli, seperti surat pendaftaran, akta kelahiran, KTP, KK, SKCK, Ijazah SD-SMA/MA, hasil UN (jika melaksanakan), transkip nilai, ijazah atau sertifikat pendukung lainnya, pas foto 4X6 hitam putih dan berwarna background merah sebanyak 20 lembar.
4. Membawa semua blangko yang di-download pada saat daftar online.
5. Wajib membawa surat keterangan sehat dan surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit, serta melampirkan kartu BPJS.
Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon: 1. Warga Negara Indonesia pria, bukan prajurit TNI/Polri/ PNS. 2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu agama/penghayat kepercayaan). 3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 4. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba serta tidak berkacamata. 5. Berumur paling tinggi 22 tahun saat pembukaan dikma. 6. Tinggi badan minimal pria 163 cm, dengan berat badan seimbang. 7. Tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat. 8. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan oleh Polri. 9. Tidak berlaku Akta Lahir tunggal dan KK tunggal. 10. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama Dikma. 11. Tidak berlaku nilai Remedial (bagi lulusan yang masih diberlakukan nilai UN), bagi lulusan dari negara lain atau lembaga pendidikan diluar naungan Kemendikbudristek, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek atau Dinas Pendidikan Kota maupun Kabupaten. 12. Berijazah SMA/MA jurusan IPA / Kurikullum Merdeka. 13. Bagi yang belum mempunyai KTP dapat menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA) atau surat keterangan. 14. Domisili minimal satu tahun bagi calon di daerah Papua. 15. Calon bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) paling singkat 10 Tahun. 16. Membawa Surat keterangan bebas Narkoba dan surat kesehatan dari Rumah Sakit. 17. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. 18. Memiliki Kartu BPJS dan dibawa saat pelaksanaan tes. 19. Mematuhi semua peraturan yang berlaku dan menerima segala resiko yang ditimbulkan dari kelalaian maupun unsur kesengajaan dari diri sendiri.














