Prabowo Hapus Utang Macet UMKM, Rp500 Juta untuk Badan Usaha, Rp300 Juta untuk Perorangan
Akhmad Baihaqi ArsyadJumat, 8 November 2024 | 16:00 WIB

Kartun soal Presiden Prabowo Subianto hapus utang macet UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan kelautan. (Kartun: Wawan Bastian/Erakini)
JAKARTA, (ERAKINI) - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan kredit piutang macet kepada UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan.
















