UI menjatuhkan sanksi kepada 15 dari 16 terlapor dalam kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum (FH). Foto: Ilustrasi/UI
DEPOK, (ERAKINI) — Universitas Indonesia (UI) menjatuhkan sanksi kepada 15 dari 16 terlapor dalam kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan seluruh keputusan diambil berdasarkan hasil investigasi menyeluruh serta mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan, dan berpihak pada korban. Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli, dengan tingkat sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti,” kata Erwin, Selasa (2/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, 15 terlapor dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dengan rincian tiga orang dikenakan sanksi penundaan kegiatan akademik (skorsing) selama tiga semester, tujuh orang skorsing dua semester, dan empat orang skorsing satu semester.
Sementara itu, satu terlapor dikenakan sanksi administratif ringan sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun satu terlapor lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran setelah dilakukan evaluasi terhadap seluruh alat bukti yang tersedia.
Selain menjalani sanksi akademik, para terlapor juga diwajibkan mengikuti konseling psikologis dan mata kuliah bermuatan antikekerasan seksual sebagai langkah pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terulang.
UI menegaskan penegakan aturan terkait kekerasan dilakukan secara konsisten tanpa memandang status, jabatan, fakultas, maupun latar belakang pihak yang terlibat.
Menurut Erwin, seluruh laporan diproses melalui mekanisme yang berlaku dan berdasarkan penelusuran yang objektif sehingga setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.
Sejak laporan diterima, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI melakukan serangkaian tahapan penanganan, mulai dari penerimaan dan verifikasi laporan, pemeriksaan korban, saksi, dan terlapor, pengumpulan serta pendalaman alat bukti, asesmen tambahan, hingga pembahasan hasil pemeriksaan untuk merumuskan rekomendasi.
Hasil proses tersebut kemudian menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan akhir.
UI juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban, baik selama maupun setelah proses penanganan berlangsung, termasuk memastikan akses terhadap layanan pemulihan serta pemenuhan hak-hak akademik korban.
Di sisi lain, kampus akan memperkuat berbagai langkah pencegahan di seluruh lingkungan universitas guna menciptakan ruang belajar dan bekerja yang aman bagi seluruh sivitas akademika.
“Penanganan kasus ini bukan akhir, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan UI membangun lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan. Fokus kami adalah pemulihan korban dan pencegahan, sehingga setiap warga UI terlindungi,” ujar Erwin.
Ia menambahkan, penanganan kasus tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.
Penetapan sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026 dan merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi serta rekomendasi Satgas PPK UI bersama Tim Ahli yang dibentuk melalui Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026.
UI menyatakan proses pemeriksaan dilakukan secara cermat dengan menjunjung prinsip due process, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap korban.