Keppres Sudah Diteken Jokowi, 14 Februari 2024 Resmi Jadi Hari Libur Nasional
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) nomor 10 tahun 2024 tentang hari pencoblosan Pemilu 2024. Dengan adanya Keppres tersebut, 14 Februari 2024 secara resmi menjadi hari libur nasional.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024," tulis Keppres tersebut, Selasa (6/2/2024).
Dalam peraturan itu, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih. Pemerintah berharap masyarakat untuk menggunakan hak pilih di waktu tersebut.
Selain itu, disebutkan, ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O17 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Kemudian, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
















