Waktu Hanya Tinggal Besok, Begini Caranya Urus Pindah TPS agar Tetap Bisa Nyoblos
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Bagi Anda yang hendak tugas keluar kota pada saat Pemilu 14 Februari 2024, buruan urus surat pindah TPS agar tetap bisa mencoblos. Pengajuan pindah TPS hanya hingga Rabu, 7 Februari 2024.
Dikutip dari laman KPU, Selasa (6/2/2024), pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada , bila berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat E-KTP. KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
















