Bisakah Mencoblos jika C6 Rusak, Tertinggal dan Hilang? Begini Penjelasan KPU
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Formulir C6 menjadi dokumen penting yang diperlukan calon pemilih sebelum mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa formulir C6 sebagai surat pemberitahuan resmi yang menginformasikan tentang tempat dan waktu pemungutan suara, serta memberikan akses untuk melaksanakan hak suara mereka secara demokratis.
Salah satu syarat ketika datang ke TPS yaitu menunjukan formulir C6 untuk selanjutnya dapat menentukan pilihannya di bilik suara. Lalu bagaimana apabila formulir C6 hilang, rusak atau tertinggal?
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih yang tidak memiliki formulir C6 Pemilu masih tetap bisa mencoblos. Yang penting, calon pemilih tersebut sudah tercatat di daftar pemilih tetap (DPT). Pemilih juta bisa menunjukkan e-KTP atau surat keterangan perekaman E-KTP sebagai pengganti C6.
Melalui pasal ini, KPU ingin memberikan jaminan bahwa setiap pemilih yang belum menerima formulir Model C6-KWK atau memiliki formulir C6 tetapi hilang, rusak atau tertinggal dapat melakukan langkah-langkah tertentu untuk tetap dapat memberikan suaranya.
Opsi lain yang bisa dilakukan ketika formulir C6 hilang, rusak atau tertinggal yaitu meminta C6 kembali kepada kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara. Syaratnya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan sebagai bukti identitas.
Demikian informasi soal formulir C6, apabila hilang, rusak atau tertinggal masyarakat masih tetap bisa memilih di Pemilu 2024. Sebab, C6 bukan syarat wajib seseorang mencoblos di Pileg atau Pilpres 2024.















