Menteri PANRB Rini Widyantini saat Rapat Koordinasi Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah, Rabu (8/1/2025). Foto: Humas Kementerian PANRB
JAKARTA, (ERAKINI) - Penambahan jumlah kementerian/lembaga menjadi 48 di era Pemerintahan Prabowo-Gibran, otomatis menambah kebutuhan pegawai negeri sipil (PNS). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendata setidaknya kementerian/ masih membutuhkan sekitar 400.000 CPNS.
Lantas kapan seleksi CPNS 2025 akan dibuka? Menteri PANRBRini Widyantini mengatakan hingga kini masih menunggu instruksi dari Presiden Prabowo Subianto (Inpres). Untuk saat ini pemerintah masih fokus pada memetakan ulang jabatan sebelum membuka seleksi CPNS 2025.
"Kan kita ada kementerian baru, nanti mereka harus melakukan pemetaan jabatan lagi. Nah, nanti baru kami hitung lagi (kebutuhan CPNS)," ujar Rini.
Diketahui, jumlah kementerian/lembaga di era Presiden Prabowo bertambah 14 dibanding era Presiden Jokowi, menjadi 48 instansi. Rinciannya, 7 kementerian koordinator, 19 kementerian tetap, 20 kementerian berubah nomenklatur atau pergeseran tugas, serta 2 lainnya mengalami perubahan nomenklatur.
Kata Rini, kebutuhan formasi CPNS saat ini belum seluruhnya terisi. Prabowo sudah menugaskan Kementerian PANRB melakukan pendataan terlebih dulu.
Menurut Rini, formasi CPNS di kementerian/Lembaga saat ini belum seluruhnya terisi. Berdasarkan hasil pendataan sementara setidaknya membutuhkan 300.000-400.000.
Sebagai solusi untuk menutupi kebutuhan ASN, Rini mendorong seluruh kepala daerah, baik gubernur maupun wali kota dan bupati, untuk memastikan tenaga non ASN (honorer) di instansinya masing-masing bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap II.
Diketahui, pemerintah kembali memperpanjang pendaftaran PPPK tahap II hingga 15 Januari 2025. Hal ini untuk memperluas kesempatan tenaga non ASN untuk mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK tahap 2.
Rini menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Tenaga Non ASN di Instansi Pemerintah Daerah, Rabu (8/1/2025). Rakor ini dilaksanakan bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, serta diikuti oleh seluruh kepala daerah beserta jajarannya.
Berdasarkan data BKN, kurang lebih 1,7 juta non ASN yang harus dilakukan penataan. Dari jumah itu sekita 1,3 juta yang diproyeksikan akan terserap menjadi PPPK dari hasil seleksi tahap I. Namun masih ada pekerjaan rumah untuk memastikan sisa sekitar 443.712 tenaga non ASN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK Tahap II.
“Saya meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengkonfirmasi data 443.712 tenaga non-ASN sebagai dasar untuk pendaftaran dan seleksi tenaga non ASN pada seleksi tahap II,” ujar Rini dikutip dari keterangan resmi Kementerian PANRB.
Rini mengungkapkan, Kementerian PANRB dan BKN tidak bisa menyelesaikan komitmen penataan tenaga non-ASN tanpa keterlibatan aktif pemerintah daerah dan tenaga non ASN dalam seleksi tahap II ini.
Dalam proses penyelesaian penataan tenaga non-ASN, kata dia, Kementerian PANRB telah mengeluarkan dua kebijakan penting. Pertama, Keputusan Menteri PANRB Nomor 634/2024, yang substansinya mengatur tentang kriteria pelamar seleksi PPPK bagi non-ASN yang terdata pada database BKN, jenis jabatan yang akan dilamar, serta penyesuaian usulan kebutuhan PPPK.
Kebijakan kedua, yakni Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024. “Substansi surat itu mengimbau agar pejabat pembina kepegawaian menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga pengangkatan,” jelas Rini.
Surat itu juga berisi apabila jumlah tenaga non ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan.
Menteri Rini mengungkapkan, pemerintah membuka kesempatan secara luas bagi tenaga non ASN agar bisa ikut seleksi PPPK tahun 2024. Langkah penataan ini pun sudah menjadi kesepakatan antara pemerintah dengan Komisi II DPR RI.
"Pemerintah bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan penataan tenaga non ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap II ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin," pungkas Rini.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah untuk konsisten melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang ASN, untuk tidak mengisi jabatan ASN dengan tenaga non-ASN. “Ada Amanah UU, yakni tidak boleh melakukan rekrutmen tenaga non-ASN, waspadai ini semua,” tegas Tito.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, berpesan kepada kepala daerah dan BKD agar memiliki komitmen yang kuat untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah ada di database BKN. Pada seleksi periode kedua ini, Zudan meminta kepala daerah atau pejabat terkait untuk ‘jemput bola’ kepada tenaga non-ASN untuk ikut seleksi. “Kepala daerah perlu mengumumkan secara luas agar non-ASN bisa mendaftar sesuai jadwal,” ungkapnya.