PBNU: Gus Yahya Masih Sah Ketua Umum, Moratorium Digdaya Batal Demi Hukum
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan keabsahan kepemimpinan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebagai Ketua Umum PBNU sekaligus Mandataris Muktamar ke-34 NU.
Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya Surat Edaran tentang moratorium implementasi Digdaya Persuratan yang dinilai tidak sah dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.
Penegasan tersebut tertuang dalam surat resmi PBNU bernomor 4900/PB.01/A.I.01.08/99/12/2025 tertanggal 16 Desember 2025. Surat itu ditandatangani secara elektronik oleh empat pejabat PBNU, yakni KH A Mu’adz Thohir selaku Rais, KH Akhmad Said Asrori sebagai Katib Aam, KH Yahya Cholil Staquf selaku Ketua Umum PBNU, serta H Najib Azca sebagai Wakil Sekretaris Jenderal PBNU.
Dalam surat tersebut, PBNU menyatakan bahwa keputusan Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 yang dijadikan dasar pemberhentian Ketua Umum PBNU merupakan keputusan yang melanggar AD dan ART NU. Mekanisme pemberhentian Ketua Umum sebagai mandataris muktamar hanya dapat dilakukan melalui forum Muktamar, bukan melalui rapat harian, sehingga keputusan tersebut dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum.














