Mahasiswa Bisa Lulus tanpa Skripsi, Apa Gantinya? Ini Kata Menteri Nadiem
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Menteri Pendidikan Kebudayaan riset dan teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan bahwa skripsi atau disertasi tidak lagi menjadi syarat kelulusan bagi mahasiswa sarjana (S1) dan sarjana terapan (D4).
Program studi atau prodi mahasiswa bisa menentukan cara mengukur standar kelulusannya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kemendikbudristek nomor 53 Tahun 2023 tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi.
Nadiem menjelaskan bahwa setiap kepala prodi (kaprodi) mempunyai kemerdekaan sendiri dalam mengatur standar capaian kelulusan mahasiswa mereka tugas akhir ini bisa dikerjakan secara sendiri ataupun berkelompok. Dan tugas akhir mahasiswa bisa berbentuk macam-macam tidak hanya berupa skripsi atau disertasi.
“Jadi, sekarang ini tidak dijabarkan secara rinci lagi. Perguruan tinggi yang dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi. Dan tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya ya. Tidak hanya skripsi, tesis atau disertasi. Bukan berarti tidak tidak bisa tesis atau disertasi, tapi keputusan ini ada di masing-masing,” kata Nadiem.

Nadiem berharap, dengan adanya Aturan ini bisa membuat setiap Prodi di perguruan tinggi bisa lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan setiap kepala Prodi punya kemerdekaan untuk menentukan bagaimana caranya mereka mengukur standar kelulusan atau capaian mereka.
“Jadi untuk prodi yang merasa sudah ada pembuktian hasil kompetensi maka tugas akhir sudah sudah tidak wajib. Dan untuk mahasiswa program magister, magister terapan, doktor atau doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak wajib diberikan di jurnal,” katanya.

















