Fantastis! DPO Kasus Robot Trading yang Ditangkap Polri Rugikan Nasabah hingga Rp1,2 Triliun
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Pendiri robot trading Viral Blast Putra Wibowo yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2022 akhirnya ditangkap Dittipideksus Bareskrim Polri. Kasus ini merugikan nasabah hingga Rp1,2 triliun.
Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri AKBP Sentot Kunto Wibowo menjelaskan, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perdagangan dan penipuan.















