Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana saat menghadiri Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang digelar secara daring, Jumat (1/3/2024). Foto: Tangkapan Layar
JAKARTA, (ERAKINI) - Dewan Pers menegaskan hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights), sebagai jawaban atas tanggung jawab platform digital dalam mendistribusikan konten berkualitas.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan, dengan adanya Perpres ini, proses jurnalisme yang meliputi pengumpulan informasi, produksi, dan penerbitan konten, kini dapat diimbangi dengan proses distribusi yang etis dan bertanggung jawab.
"Distribusi konten platform digital concern kita. Sebelum Perpres jadi, banyak bertebaran konten tidak pantas, seperti pornografi, hoaks dan sebagainya. Dan ini inline dengan pengaduan Dewan Pers lima tahun terakhir," ucap Yadi dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang digelar secara daring, Jumat (1/3/2024).
Selama lima tahun terakhir, kata dia, terdapat lebih dari 3.600 pengaduan masyarakat yang masuk ke Dewan Pers. Dari jumlah tersebut, 60 persen dilakukan oleh media tidak profesional. Sementara aduan untuk media profesional mencapai 40 persen.
Oleh karena itu, Yadi menekankan verifikasi media menjadi langkah penting dalam menyaring media yang benar-benar mengembangkan jurnalisme berkualitas.
"Saat ini, hanya 1.700 media yang telah terverifikasi dari total yang seharusnya mencapai 6.000 media. Dewan Pers berperan aktif dalam memastikan bahwa media yang profesional dapat terus mengembangkan jurnalisme berkualitas yang sesuai dengan kode etik," ucapnya.
Dengan adanya Perpres ini, lanjut Yadi, diharapkan bisnis media yang berkembang ke depannya dapat meningkatkan kualitas jurnalisme. Menurut dia, pada akhirnya produk jurnalisme yang bermutu akan menguntungkan semua pihak, terutama masyarakat.
"Yang penting saat ini setelah Perpres ini ditandatangani oleh presiden kita harus bersama-sama membuat implementasi Perpres ini tepat sasaran. Artinya betul-betul nanti akan mengembangkan jurnalisme berkualitas, dan kita bisa bersama-sama duduk dengan platform bahwa ini adalah kepentingannya bukan untuk kepentingan siapa-siapa, ini adalah kepentingan publik, masyarakat luas," kata Yadi.
Perpres Publisher Rights ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 20 Februari 2024. Perpres itu baru berlaku enam bulan sejak diundangkan.
Perpres Publisher Rights telah digagas sejak tiga tahun lalu. Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait telah membahas peraturan yang berkaitan dengan kerja sama perusahaan media dan platform digital.
Melalui perpres ini, diharapkan tersedia payung hukum yang menjadi acuan kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital agar dapat mendukung jurnalisme berkualitas yang jauh dari konten-konten negatif.
Kreator Konten Tidak Terimbas
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan kreator kreator tidak akan terimbas dari Perpres Publisher Rights ini. Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan, Perpres tersebut hanya berefek pada perusahaan pers dan platform digital, agar keduanya memiliki posisi yang setara dalam hal mengatur kerja sama.
"Konten kreator kan tidak bekerja untuk perusahaan pers. Jadi, dia tidak terdampak oleh Perpres ini. Dia bisa melaksanakan kegiatan seperti biasa, dan Presiden sudah menegaskan hal itu, jangan khawatir konten kreator, kira2 begitu kata Presiden," kata Usman di kantornya, dikutip dari Antara.
Usman menjelaskan, Dalam Perpres Publisher Rights sudah dijelaskan ruang lingkup di mana aturan ini berlaku. Pihak-pihak yang terdampak Perpres Publisher Rights telah dijelaskan di dalam BAB I tentang Ketentuan Umum.
Pada Pasal I tidak disebutkan sama sekali mengenai kreator konten. Pasal tersebut justru memuat pengertian dari perusahaan pers dan perusahaan platform digital.
Perusahaan pers dalam aturan tersebut dijelaskan sebagai badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers yang meliputi media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
Sementara platform digital dijelaskan sebagai penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang menyediakan dan menjalankan layanan platform digital serta memanfaatkannya untuk tujuan komersial melalui pengumpulan dan pengolahan data.
Secara lebih rinci dalam pasal 6 ditegaskan bahwa aturan itu hanya dapat berlaku bagi perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.
"Jadi, jelas Perpres ini tidak menyasar kreator kreator maupun konten yang diproduksi oleh kreator konten tersebut. Tidak berdampak pada mereka. Jadi, mereka tidak masuk dalam ruang lingkup Perpres ini," tegasnya.