Jokowi Akhirnya Terbitkan Perpres Publisher Rights untuk Hadirkan Jurnalisme Berkualitas
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Presiden Jokowi akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights). Perpres ini menjadi angin segar bagi insan pers yang bergerak di platform digital.
"Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Publisher Rights," ujar dalam sambutannya pada Puncak Peringatan Tahun 2024 di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024.

















