Presiden Jokowi menyampaikan sambutan pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024. Foto: Tangkapan Layar
JAKARTA, (ERAKINI) - Presiden Jokowi memastikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights yang baru ditandatangani tidak berlaku bagi kreator konten. Perpres ini bertujuan untuk menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Hal ini menjawab kekhawatiran para kreator konten atas pengesahan Perpres yang dianggap bisa mengancam kreativitas dan mata pencaharian mereka.
"Saya sampaikan bahwa Perpres ini tidak berlaku untuk kreator konten," ujar Jokowi ketika menyampaikan sambutan dalam Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Maka itu, Presiden mempersilakan para kreator konten di Indonesia untuk melanjutkan kerja sama yang selama ini telah berjalan dengan berbagai platform digital. "Silakan lanjut terus, karena memang tidak ada masalah," tuturnya.
Presiden Jokowi hari ini telah menandatangani Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights). Jokowi menegaskan Perpres ini bukan untuk mengurangi kebebasan pers.
Semangat dari Perpres ini adalah untuk menghadirkan jurnalisme berkualitas, jurnalisme yang jauh dari konten-konten negatif, dan jurnalisme yang mengedukasi untuk kemajuan Indonesia.
"Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kemerdekaan, kebebasan pers. Saya tegaskan bahwa Publisher Rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers," tandasnya.
Jokowi juga memastikan bahwa pemerintah tidak sedang mengatur konten pers, melainkan ingin mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas.
Presiden mengingatkan bahwa implementasi Perpres itu masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi.Terutama selama masa transisi implementasi perpres tersebut, baik perihal respons dari platform digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan.
Berdasarkan salinan Perpres yang diterima, pada Pasal 2 secara tegas disebutkan bahwa Perpres ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan
transparan.
Perpres ini mengatur kewajiban perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, salah satunya dengan tidak memfasilitasi komersialisasi konten berita yang tidak sesuai undang-undang.
Dalam Perpres juga diatur kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers.
Kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dituangkan dalam perjanjian. Kerja sama sebagaimana dimaksud berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan/atau bentuk lain yang disepakati.
"Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian," bunyi Perpres tersebut.
Yang dimaksud dengan Perusahaan Platform Digital dalam Perpres adalah penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang menyediakan dan menjalankan Layanan Platform Digital serta memanfaatkannya untuk tujuan komersial melalui pengumpulan dan pengolahan data.
Sedangkan Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers yang meliputi media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.