Penyidik Polda Metro Jaya Dalami Pengakuan Siskaee yang Alami Gangguan Jiwa
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Tersangka kasus produksi film pornografi Jakarta Selatan Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Pengacara Siskaeee Tofan Agung Ginting menyebut bahwa kliennya itu mengalami gangguan kejiwaan.
Menanggapi informasi tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami terlebih dahulu. Soal dikabulkan atau tidak permohonan tersebut semuanya tergantung proses penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Akan kami dalami. Betul, jadi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan tersebut,” kata dia menjawab pertanyaan awak media, Kamis (25/1/2024).
Sebelumnya, pihak Siskaeee mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kliennye itu mengalami gangguan jiwa.
"Alasan kita bahwasanya tentu ada pertimbangan yang mungkin kita akan mohonkan kepada Bapak Dirkrimsus Polda Metro Jaya itu terkait juga karena Siskaeee itu sedang mengalami sakit, yang memang menurut informasinya--tapi kami belum menerima surat dari RS--bahwasanya Siska ada mengalami gangguan jiwa," ujarnya.
Tofan menambahkan, sebelum tersandung kasus produksi film porno, Siskaeee pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan. Siskaee, lanjut Tofan beberapa kali kedapatan melukai dirinya sendiri.
"Memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan. Sebelum kasus ini juga dan pada saat kasus ini juga, di tangannya itu banyak sayatan seperti itu," ungkapnya.

















