Tok! PBNU Resmi Nonaktifkan Khofifah Indar Parawansa
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi menonaktifkan Khofifah Indar Parawansa dari jabatan Ketua Umum PP Muslimat NU dan Ketua PBNU. Pemberhentian ini didasarkan pada Surat Keputusan Nomor 285/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024.
Selain Khofifah, sedikitnya terdapat 62 nama fungsionaris yang dinonaktifkan dari jajaran Pengurus Harian dan Pleno PBNU.
"Mereka tersebar di beberapa partai dan semua calon presiden. Ada yang menjabat sebagai Mustasyar, Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah, A'wan Syuriyah, hingga pengurus badan otonom dan lembaga," ujar Wakil Ketua Umum PBNU H Amin Said Husni, Minggu (21/1/2024).
Amin Said menambahkan, penonaktifan fungsionaris PBNU itu terhitung sejak tanggal penetapan oleh lembaga yang berwenang, sampai dengan selesainya proses Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Mayoritas nama sudah mengajukan izin cuti atau nonaktif sejak ada penetapan dari KPU. Surat Keputusan ini sebagai penegasan dari PBNU atas permohonan nonaktif mereka,” imbuh dia.
Semua fungsionaris tersebut adalah nama-nama yang secara resmi tercatat sebagai calon legislatif atau tim sukses calon presiden dan wakil presiden.
Sebagaimana diketahui, Khofifah resmi mendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

















