MALANG, ERAKINI – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menghantam peredaran narkotika jenis ganja dari Sumatera ke Jawa Timur. Modusnya, dikirim menggunakan jasa ekspedisi dari Pekanbaru, Riau menuju Malang, Jawa Timur.
Satu tersangka ditangkap yakni Sugiono (37), karyawan swasta, warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Total barang buktinya ganja nyaris 6kg.
Direktur Tipidnarkoba Bareskrim PolriBrigjen Pol Eko Hadi Santoso mengemukakan pengungkapan dilakukan Minggu 14 Juni 2026. TKP pertama di Ruko Songsong Megah, Kab. Malang, Jatim, Sugiono ditangkap dengan barang bukti sekira 5.295gram ganja (5,2kg) bruto.
Dia ditangkap sekira pukul 09.00 WIB. Malam harinya rumah tersangka Sugiono digeledah, ditemukan 574gram ganja (bruto).
“Jadi ada 2 TKP, TKP pertama di kantor ekspedisi, TKP kedua di kediaman tersangka,” kata Brigjen Pol Eko Hadi pada keterangannya Senin (15/6/2026) malam.
Pengungkapan berdasarkan informasi masyarakat pada Jumat (12/10/2026), bahwa akan ada pengiriman paket diduga berisi ganja dari Pekanbaru, Riau menuju Malang, Jatim. Informasi ini ditindaklanjuti. Kasubdit IV Dititipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Handik Husen, Kasatgas NIC Kombes Kevil Leleury memerintahkan Kanit V Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Tomy Haryono melakukan penyelidikan.
Tim berkoordinasi dengan main hub ID Express Sidoarjo dan Malang untuk menelusuri jalur distribusi paket yang dicurigai, hingga berhasil menangkap tersangka dan barang buktinya. Ganja dibungkus kardus warna cokelat.
“Hasil interogasi tersangka S (Sugiono) bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika yang dikendalikan seseorang berinisial CA yang saat ini masih proses pendalaman,” lanjutnya.
Hasil interogasi tersangka S, sejak September 2025 – Juni 2026 telah mengedarkan ganja kurang lebih 59kg, sabu 350gram, ekstasi 200 butir dan narkotika jenis H5 sebanyak 1 papan berisi 10 tablet.
Pengirimannya menggunakan jasa ekspedisi, di antaranya ID Express dan Baraka Express dengan rute pengiriman dari Bengkulu, Jambi, Medan, Pekanbaru, Padang menuju Singosari, Kabupaten Malang, Jatim.
Tersangka ini mendapat perintah dari pengendalinya untuk mengambil, menyimpan, memecah, mengemas ulang dan meletakkan (sistem tempel) narkotika ke berbagai lokasi di wilayah Singosari, Kabupaten Malang. Upahnya sekira Rp500.000 hingga Rp1juta per paket dan fee tambahan Rp1juta hingga Rp4juta apabila pekerjaan selesai.
Pada pengiriman ke-20 itulah tersangka S berhasil ditangkap, ganjanya belum sempat diedarkan. Ada barang bukti lain yang diamankan mulai dari timbangan, ATM hingga dompet berisi identitasnya.
Dititipid Narkoba Bareskrim Polri terus mendalami jaringan ini.