KPK Geledah Rumdin Anggota DPR Vita Ervina terkait Kasus Korupsi SYL
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Anggota Komisi IV DPR RI Vita Ervina terkait penyidikan dugaan korupsi untuk tersangka mantan menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Informasi itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/11/2023).
"Benar, tim penyidik KPK pada Rabu ( 15/11/2023) telah melakukan penggeledahan rumah dinas anggota DPR dimaksud, terkait perkara dugaan korupsi tersangka SYL dan kawan-kawan," kata Ali Fikri di Jakarta.
Ali menyebut, dalam penggeledahan ini, tim penyidik KPK menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang selanjutnya akan dipelajari oleh penyidik. "Dari penggeledahan, diperoleh catatan dokumen dan juga bukti elektronik yang segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut," ujar Ali.
KPK pada tanggal 13 Oktober 2023 secara resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut. Perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai mentan periode 2019 sampai 2024.
SYL, dengan jabatannya tersebut membuat kebijakan personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari aparatur sipil negara (ASN) Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dan keluarganya.
Adapun kebijakan SYL memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dalam kurun waktu dari tahun 2020 sampai 2023.
















