Segera Berlaku, Kapolri Minta Korlantas Sosialisasikan Sistem Merit Poin
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkuat sosialisasi kepada masyarakat terkait sistem merit poin atau pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas yang saat ini sedang dikembangkan.
“Saya dapat laporan selain ETLE, Pak Kakorlantas dan jajaran akan mengembangkan yang namanya the merit system memberikan poin atau tanda terhadap pelanggaran-pelanggaran (lalu lintas) yang ada,” kata Sigit dalam acara Syukuran HUT Ke-68 Korlantas Polri di Pusdik Lantas Serpong, Tangerang, Senin (25/9/2023).
Jenderal bintang empat itu meminta Korlantas untuk memperhitungkan dampak dan akibat dari kebijakan baru tersebut. Tak hanya itu, Kapolri meminta agar Korps Lalu Lintas melakukan evaluasi agar masyarakat tidak mengeluhkan dengan sistem baru tersebut. Sebut saja karena masyarakat belum memahami, petugas dianggap mencari-cari kesalahan pengguna lalu lintas.
Menurut dia, penjelasan terkait sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas sudah dijelaskan di awal, termasuk saat pelanggaran tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran, dari surat tilang yang diberikan terdapat penjelasan mengenai pelanggaran yang dilakukan berpotensi memunculkan poin dan poin tersebut berdampak pada potensi SIM pengguna kendaraan bisa dicabut.
“Jadi hal tersebut bisa disosialisasikan karena harapan kita bukan pingin memberikan poin tapi bagaimana kemudian masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas,” ujarnya.

















