Tim kuasa hukum paslon Pilkada Serentak 2024 melakukan konsultasi ke MK terkait permohonan PHP Kada 2024. Foto: Dok Humas MK
JAKARTA, (ERAKINI) - Pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Cawagub Jawa Tengah (Jateng) Nomor Urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, serta pasangan Cagub-Cawagub Jawa Timur (Catim) Nomor Urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta, resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada Serentak 2024
ke Mahkamah Konstitusi ().
Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur kedua daerah itu diterima MK secara daring melalui simpel.mkri.id pada Rabu (11/12/2024) malam. Permohonan Andika Perkasa-Hendrar tercatat masuk pada pukul 22.13 WIB, sementara permohonan Risma dan Gus Hans tercatat masuk pada pukul 22.34 WIB.
Secara keseluruah, berdasarkan Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di laman MK hingga Kamis (12/12/2024) dini hari pukul 04.42 WIB, MK telah menerima sebanyak 275 permohonan PHP Pilkada 2024. Dari 275 permohonan yang masuk, sebanyak 132 permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id.
Sementara sebanyak 143 permohonan diajukan secara langsung di Gedung MK, Jakarta. Dari 275 permohonan itu terdiri dari 15 Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, 213 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati, dan 47 Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Roni Talapessy mengatakan, permohonan PHP Pilgub Jatim dan Pilgub Jateng diajukan karena adanya selisih surat suara yang tidak terpakai antara penghitungan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi di Jawa Timur.
“Total surat suara yang tidak terpakai di provinsi itu berbeda dengan jumlah surat suara tidak terpakai di kabupaten/kota” kata Roni dikutip dari laman resmi MK, Kamis (12/12/2024).
Selanjutnya, untuk Pilkada Jawa Tengah yang diikuti Paslon Nomor Urut Satu Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, Roni mengatakan adanya keterlibatan aparat penegak hukum.
“Dari awal ada panggilan-panggilan kepolisian, ada panggilan kejaksaan, dan juga pengerahan kepala desa dan lain-lain ini akan kita buktikan di sidang Mahkamah Konstitusi,” jelas Roni.
Roni mengatakan secara umum, Pilkada Serentak 2024 kali ini berjalan tidak baik. Oleh karena itu, MK menjadi benteng terakhir dari demokrasi sesuai dengan cita-cita reformasi. Roni mengungkapkan pihaknya akan mengajukan saksi-saksi yang dapat mendukung dalil-dalil dalam permohonan.
Pada hari yang sama kuasa hukum paslon Muhammad Kasuba dan Basri Salama mendaftarkan permohonan PHP Pilkada Maluku Utara. Mereka mempersoalkan legitimasi peraih suara terbanyak Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe.
Bergeser ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), paslon Isran Noor dan Hadi Mulyadi melalui tim kuasa hukumnya Violla Reininda dan Zainul Muttaqin juga mempersoalkan perolehan suara paslon Rudi Mas’ud dan Seno Aji. Violla menyebut telah terjadi kecurangan secara terstruktur sistematis dan masif.
Zainul Muttaqin menambahkan bahwa ada keanehan dalam Pilkada Kaltim sehingga pemohon yang tinggi dalam survei, namun kalah dalam pemungutan suara. Ia menilai telah terjadi pelemahan terhadap pemohon, sehingga sedikit mendapat dukungan partai politik.