KPU Tegaskan Rekapitulasi DPT Tak Bedakan Suku dan Agama
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos memastikan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak membeda-bedakan suku dan agama.
Betty mengatakan dalam menetapkan DPT, pihaknya merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal itu disampaikan Betty menjawab pertanyaan wartawan terkait kejelasan hak pilih masyarakat nomaden di Indonesia.
“Kita tidak pernah membedakan apakah suku A, suku B, suku C, agama A, agama B, dan agama C, sepanjang yang bersangkutan 17 tahun ke atas dapat dibuktikan dari 'de jure'-nya yang bersangkutan adalah WNI. Maka bisa didaftarkan sebagai pemilih,” kata dia dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (2/7/2023).
Betty menambahkan, pemilih dalam Pemilu merupakan warga negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun ke atas atau belum 17 tahun tetapi sudah dan pernah menikah ditunjukkan dengan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), atau paspor.
“Kedua, bukan TNI Polri aktif. Ketiga, tidak sedang dicabut hak politiknya oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang kemudian kita lakukan coklit (pencocokan dan penelitian), kami terima data DP4, kita sinkronkan datanya untuk diturunkan datanya coklit ke lapangan,” ujarnya.
Betty mengatakan KPU telah berkoordinasi dengan instansi terkait dalam memastikan data pemilih ini. Ia memastikan semua masyarakat yang memenuhi syarat pemilih dan terbukti WNI telah terakomodasi dalam DPT Pemilu 2024.
“Kami sudah berkoordinasi, teman-teman sudah berkoordinasi, sepanjang kami telah mendapatkan bukti bahwa mereka adalah WNI dibuktikan dengan KTP elektroniknya atau KK-nya, maka bisa kita konversi sebagai pemilih sepanjang memenuhi persyaratan,” kata dia.















