Heboh Soal Status Ibu Kota, Istana Tegaskan Jakarta Masih DKI
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Heboh di media massa soal status Jakarta yang disebut tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara. Istana ikut merespons pro kontra soal status DKI tersebut.
Menurut Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono, hingga saat ini Jakarta masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
"Status hukum ibu kota DKI Jakarta belum berakhir," ujar Dini melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Dini mengatakan, berdasarkan pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai terbitnya Keputusan Presiden tentang Pemindahan IKN ke Nusantara.
Mengenai kapan persisnya keppres itu terbit, Dini mengatakan hal itu akan bergantung sepenuhnya pada kewenangan presiden.
"Intinya Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan. Nah, pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Legislasi RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang sebagai Ibu Kota ibu Negara habis statusnya pada 15 Februari 2024. Hal ini sebagai implikasi dari adanya UU tentang IKN yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.

















