MA Kabulkan Gugatan Partai Garuda Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan gugatan yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota. Partai Garuda mempersoalkan pasal terkait syarat usia calon kepala daerah.
Berdasarkan keterangan yang tertulis dalam Kepaniteraan MA, Kamis (30/5/2024), perkara itu teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Adapun pemohonnya yakni Ahmad Ridha Sabana dkk dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Kabul permohonan HUM," tulis situs tersebut.
Perkara itu masuk pada 23 April 2024, tanggal distribusi perkaranya 27 Mei 2024 dan tanggal putus perkara 29 Mei 2024.
Sementara itu, Majelis Hakim Agung yang mengadili perkara ini diketuai oleh Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wayunadi.














