JAKARTA, (ERAKINI)- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan PPP terkait perpindahan suara ke Partai Garuda pada Pileg DPR RI di Dapil-Dapil Banten tidak memenuhi syarat formil. MK pun menolak gugatan partai berlambang ka’bah tersebut.
"Mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI dapil Banten I, DPR RI dapil Banten II, DPR RI dapil Banten III dan DPRD Kota Tangerang dapil Kota Tangerang IV tidak dapat diterima," ujar Ketua Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal dalam sidang , di gedung , Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Diketahui, dalam perkara Nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, PPP mendalilkan adanya perpindahan suara ke Partai Garuda untuk Pemilu Anggota DPR RI di Dapil Banten I, Banten II, dan Banten III. Kemudian, Pemohon juga mendalilkan adanya pengurangan suara terhadap PPP dan penambahan suara kepada PSI untuk Pemilu DPRD di Dapil Kota Tangerang IV.
Berikutnya, PPP mendalilkan adanya kecurangan TSM yang terjadi di Dapil Serang I. PPP menyampaikan pengisian Anggota DPRD Dapil Serang I telah terjadi pelanggaran dan kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi.
Sebagai jawaban atas gugatan PPP tersebut, HakimMK, Guntur Hamzah mengatakan permohonan PPP terkait perolehan suara di Dapil Banten I, Banten II, Banten III tidak diuraikan dengan jelas. Guntur menyebut PPP juga tidak mencantumkan di daerah mana saja perpindahan suara itu terjadi.
"Di mana pemohon mendalilkan terdapat penambahan suara Partai Solidaritas Indonesia dan pengurangan suara Pemohon, namun terdapat ketidaksesuaian antara tabel perbandingan perolehan suara dengan uraian penjelasannya baik berkaitan dengan PSI maupun Pemohon sendiri," katanya.
Menurut Guntur, dalam petitum permohonan, ada ketidaksesuaian dengan posita permohonan. Di mana, kata dia, dalam posita, PPP mempermasalahkan penambahan suara PSI.
"Namun pada posita Pemohon meminta penetapan perolehan suara hanya untuk perolehan suara Pemohon saja tanpa meminta koreksi terhadap perolehan suara PSI yang benar menurut Pemohon," paparnya.
Berdasarkan hal itu, MK pun menilai permohonan PPP tidak memenuhi syarat formil. Maka, MK menyatakan permohonan PPP kabur dan tidak jelas.
"Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut mahkamah berpendapat permohonan-pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat bersama-sama dengan putusan akhir dalam perkara a quo," ucapnya.
"Dengan demikian perkara a quo, sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Banten I, DPR RI Dapil Banten II, DPR RI Dapil Banten III, dan DPRD Kota Tangerang, Dapil Kota Tangerang IV tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sehingga dinyatakan kabur atau obscuur," ujar dia lagi.
Kemudian, Guntur mengungkapkan, berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Hakim Konstitusi memutuskan untuk memberikan putusan sela terhadap perkara DPRD Dapil Kota Serang I. Di mana, putusan itu diberikan sebelum menjatuhkan putusan akhir.
"Berdasarkan pertimbangan hukum di atas terhadap perkara a quo sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI dapil Banten I, DPR RI dapil Banten II, DPR RI dapil Banten III, dan DPRD Kota Tangerang dapil Kota Tangerang IV sebelum menjatuhkan putusan akhir Mahkamah menjatuhkan putusan sela dengan menerbitkan petikan putusan terhadap perkara a quo," katanya.