Sidang Sengketa Pileg, PPP: Perolehan Suara Kami di Banten Pindah ke Partai Garuda
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa hasil Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024). Dalam sidang itu, PPP menjadi salah satu partai yang diberi kesempatan membacakan gugatan hasil Pileg 2024 untuk DPR RI sesi pertama.
Kuasa Hukum PPP, Dharma Rozali Akbar mengatakan, suara PPP dalam Pemilu 2024 di Banten berpindah ke Partai Garuda. Menurutnya, kekurangan suara PPP untuk mencapai ambang batas parlemen 4% dipicu perpindahan suara ke Partai Garuda di Banten.
"Bahwa salah satu Dapil tempat terjadi pemindahan suara tersebut adalah daerah pemilihan Banten I, Banten II, dan Banten III provinsi Banten," ujar Dharma dalam sidang.
Dia merinci, perpindahan suara PPP ke Partai Garuda sebanyak 5.000 suara di wilayah Banten I. Kemudian, ada 5.450 suara PPP yang pindah ke Garuda di Banten II dan 8.950 suara PPP pindah ke Garuda di Banten III.















