Pegawai KPK Lecehkan Istri Tahanan Resmi Dipecat!
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA,(ERAKINI)-Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsudin Haris menegaskan bahwa pihaknya telah memecat pegawai yang melecehkan istri tahanan Rutan KPK.
"Ya benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK," ucapnya kepada wartawan, Senin (11/9/2023).
Haris tidak menjelaskan lebih detail terkait proses pemecatan tersebut. Menurut dia, pemecatan dilakukan oleh KPK, bukan oleh Dewas KPK.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menjatuhkan sanksi pelanggaran etik sedang kepada pegawai rutan KPK yang melakukan pelecehan terhadap istri tahanan. Dewas menyerahkan urusan disiplin seperti pemecatan pegawai kepada Inspektorat KPK.
"Coba tanya di sana (KPK) ada juga itu hukuman disiplinnya ada di sana. Kami cuma etik saja,"ucap Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean belum lama ini.
Tumpak menuturkan, pelaku telah dijatuhkan vonis pelanggaran etik sedang melalui sidang etik yang digelar pada April 2023. Dewas KPK juga merekomendasikan agar pelaku diperiksa dalam pelanggaran disiplin.















