Aktor Bollywood Raama Mehra Ditetapkan Tersangka Penyelundupan Cendrawasih
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang menetapkan aktor sekaligus produser film Bollywood Raama Mehra sebagai tersangka penyelundupan Cendrawasih dan berang-berang.
"Kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan pelaku RM sebagai tersangka," ujar Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).
Raama Mehra melanggar pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Diketahui, penggagalan aksi penyelundupan ini bermula pada Senin, 1 Juli 2024 lalu, berawal dari kecurigaan terhadap hasil citra X-Ray sebuah koper penumpang warga negara asing (WNA) dengan bagasi pesawat Indigo Air nomor penerbangan (6E 1602) tujuan Mumbai India.
Kemudian, atas kecurigaan tersebut petugas melakukan penindakan terhadap koper dan melakukan pemanggilan terhadap penumpang yang sudah berada di Boarding Room. Penumpang lalu diperiksa barang bawaannya.
"Satwa langka itu disembunyikan pada Koper yang disamarkan dengan berbagai macam makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak (false Concealment). Dan hewan yang dibawa oleh pelaku termasuk ke dalam Appendix I dan II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang memerlukan izin khusus untuk pengangkutannya, dengan masuk UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, junto lampiran PermenLHK P.106 tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi," ujar Gatot.














