Bawaslu Jakarta Pusat Segera Panggil Gibran Terkait Bagi-Bagi Susu di CFD
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat menyatakan siap memanggil calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, terkait kegiatan membagi-bagikan susu di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta yang diduga merupakan pelanggaran kampanye.
"Yang pasti kita panggil semua yang terlibat, kemungkinan di akhir tahun mungkin 28 atau 29 Desember 2023," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

















