KPU RI Sebut Ada Debat Capres-Cawapres Sebanyak 5 Kali
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetap akan menggelar kampanye dengan metode debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (25/10/2023).
"Insyaallah tetap ada kampanye dengan metode debat capres-cawapres," kata Hasyim.
Menurut Hasyim, debat capres-cawapres dilakukan sebanyak 5 kali, sebagaimana tertuang dalam Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Sepanjang yang saya tahu, di UU Pemilu ditentukan bahwa kampanye dengan penggunaan metode debat capres-cawapres itu dilaksanakan sebanyak lima kali," kata Hasyim.
Hasyim kemudian merinci bahwa dalam 5 kali debat itu, para capres akan melakukan debat sebanyak 3 kali dan 2 kali.















