JAKARTA, (ERAKINI) – Sebanyak 4 tersangka tindak pidana pemalsuan uang dolar Amerika Serikat dan rupiah di wilayah Jawa Barat ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, di Jakarta, Selasa (7/11/2023). Whisnu mengatakan bahwa keempat merupakan jaringan pengedar uang palsu dolar AS di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.
Keempat tersangka yang ditangkap, yakni AGS, KB, DS, dan AMB. Dari para tersangka diamankan barang bukti sejumlah 995 lembar uang dollar AS dan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 45 lembar.
Whisnu menjelaskan, keempat tersangka ditangkap, Sabtu (4/11/2023) berawal pengungkapan kasus ini dari informasi masyarakat di wilayah Purwakarta, Jabar.
Tim Penyidik Subdit IV/MUSP DittipideksusBareskrim Polri yang menerima info tersebut langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan seorang terduga berinisial AGS.
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan, dalam proses itu, terduga pelaku AGS menawarkan 1 dolar AS dihargai Rp5.000. Sesuai permintaan AGS, transaksi akan dilakukan di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, dengan jumlah 995 lembar mata uang asing pecahan 100 dolar AS.
Setelah menunggu sampai dengan sekitar pukul 18.00 WIB, terduga pelaku (AGS) datang ke TKP di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, dengan menggunakan kendaraan Suzuki APV warna abu-abu metalik nomor polisi F 1632 WY.
Pada saat itu terduga pelaku (AGS) datang bersama-sama dengan tersangka KB, DS, dan seseorang berinisial TH dengan membawa tas berisi uang asing pecahan 100 dolar AS yang diduga palsu sebanyak 995 lembar mata uang asing pecahan 100 dolar AS.
“Uang palsu tersebut dibawa atau ditenteng oleh saudara KB," ujar Whisnu.
Whisnu mengungkapkan, dalam transaksi tersebut, saat itu tersangka KB mengeluarkan uang asing pecahan 100 dolar AS yang diduga palsu sebanyak 995 lembar mata uang asing pecahan 100 dolar AS yang dilapisi plastik bening dan dibungkus dengan kantong kresek warna hitam yang disimpan dalam tas ransel warna hitam.
Usai melihat barang bukti itu, kata Whisnu, pihaknya langsung melakukan tangkap tangan kepada terduga pelaku tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap AGS ditemukan mata uang rupiah sebanyak 45 lembar pecahan Rp100 ribu dan mata uang asing lima lembar pecahan 100 dolar AS dengan rincian 2 lembar emisi 2006 dan tiga lembar emisi 2013 yang disimpan dalam amplop warna cokelat yang disimpan dalam tas.
Sedangkan pada tersangka KB ditemukan 95 lembar uang dolar AS palsu pecahan 100 dolar AS emisi 2013 yang dibungkus dengan kertas HVS warna putih dan disimpan dalam tas warna cokelat.
Anggota kemudian memeriksa mobil yang dikendarai para terduga, ternyata terdapat pula terduga pelaku yang menunggu di dalam mobil berinisial AMB.
“Sehingga anggota langsung mengamankan yang bersangkutan beserta para terduga pelaku lainnya,” kata Whisnu.
Penyidik setelah penangkapan tersebut langsung mengamankan para tersangka pelaku beserta barang bukti ke Gedung DittipideksusBareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku, atas perbuatannya, disangka melanggar Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
Adapun pengungkapan jaringan pemalsuan uang dolar AS dan rupiah ini bukan kali pertama, pada September 2021, DittipideksusBareskrim Polri menangkap 16 tersangka pengedar uang palsu di wilayah Jawa Barat dan Jabodetabek.
Penyidik, dalam penangkapan tersebut, mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak 28 lak dengan pecahan 100 dolar AS emisi 2009 dan emisi 2006.
Tersangkapemalsuan uang dolar AS yang kali ini ditangkap, kata Whisnu, berbeda dengan jaringan pemalsu mata uang asing di tahun 2021.