Pejabat Kementan Patungan Bayar Gaji Pembantu SYL, Nilainya Capai Rp35 Juta
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (8/5/2024).
Kali ini giliran Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan, Hermanto yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus tersebut. Hermanto menyebut pejabat Kementan patungan untuk membayar gaji pembantu SYL senilai Rp35 juta.
Awalnya, Jaksa KPK menggali pengeluaran Ditjen PSP itu untuk kebutuhan pribadi SYL. Dalam momen ini, Jaksa mengulik adanya dana pribadi Hermanto.
"Yang menggunakan uang pribadi saksi, ada?" tanya Jaksa.
"Ada," kata Hermanto.
Jaksa KPK kemudian mengulik kebutuhan pribadi SYL yang menggunakan dana Hermanto. Kepada Jaksa, Sesditjen PSP itu mengaku sempat merogoh kocek pribadi untuk membayar gaji pembantu SYL.
"Untuk membayar gaji pembantu," kata Hermanto.


















