Saksi Sebut SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Renovasi Rumah Seharga Rp20 Juta
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Ignatius Agus Hendarto sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di di PN Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).
Menurut keterangan saksi, SYL menggunakan anggaran Kementan untuk merenovasi rumah dinas dan rumah pribadi yang menghabiskan anggaran Rp20 juta. Ignatius menyebut, rumah pribadi SYL yang direnovasi itu berlokasi di Jalan Limo, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Menurut informasi atau yang pengetahuan saudara, itu punya siapa rumah itu?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.
"Rumah pak menteri atau mungkin keluarganya," jawab Ignatius.
"Jangan mungkin. Itu saudara saksi dapat informasi dari mana?" tanya hakim.
"Saya tahu dari Pak Ubed (Ubaidillah, penjaga rumah dinas SYL di Widya Chandra)," kata Ignatius.
Ignatius menjelaskan, ada perbaikan atau renovasi yang dilakukan di rumah yang berlokasi di Limo, Jakarta Selatan tersebut. Tapi dia tidak ingat jumlah uang yang dikeluarkan Kementan untuk biaya renovasi tersebut.
"Baik, apa yang saudara kerjakan di rumah Limo itu?" tanya hakim.
"Ya perbaikan-perbaikan yang diminta Saudara Ubed," jawab Ignatius.


















