Kaget Gagal Lolos ke DPR RI Hasil Rekapitulasi KPU, PPP Pastikan Gugat ke MK
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilu 2024. Berdasarkan hasil rekapitulasi akhir KPU, PPP tidak lolos ambas batas atau parliamentary threshold 4 persen sehingga gagal ke DPR-RI.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengaku terkejut dengan hasil yang diperoleh partainya. Sebab, hasil rekapitulasi KPU tersebutut berbeda dengan hasil yang diperoleh internal PPP.
"Tentu kami terkejut dengan hasil rekapitulasi, karena tidak sesuai, berbeda dengan data internal kami," ujar pria yang akrab disapa Awiek, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024) malam.
Awiek mengatakan PPP menghormati proses yang telah berjalan di KPU. Meski demikian, PPP dipastikan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami memiliki waktu tiga hari setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi. Dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi, kami ingin mengembalikans uara PPP yang hilang," tandasnya.
Awiek menyebutkan, berdasarkan hasil rekapitulasi internal, PPP memperoleh suara mencapai 4,04% atau melampaui ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
"Yang jelas data-data kami sangat lengkap, dan ketika nanti menggugat ke Mahkamah Konstitusi semuanya akan kami lampiran bukti bukti tersebut," paparnya.

















