Suasana kegiatan pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang diselenggarakan oleh Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI di Tangerang Selatan, Jumat (21/3/2025). (Foto: UIN Jakarta)
TANGERANG SELATAN, (ERAKINI) - Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah memberikan rekognisi terhadap sistem pendidikan berbasis pondok pesantren. Namun, kebijakan tersebut dinilai belum sepenuhnya memberikan afirmasi anggaran yang berkeadilan bagi pesantren.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Program Studi Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dr Suwendi dalam acara Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang yang diselenggarakan oleh Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI di Tangerang Selatan, Jumat (21/3/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang DPR RI, Novianto Murti Hantoro, serta tim penulis buku Evaluasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 DPR RI.
Suwendi menegaskan bahwa Undang-Undang Pesantren telah memberikan pengakuan terhadap pendidikan di pesantren melalui Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Mu’adalah (SPM), dan Ma’had Aly (MA). Ketiga model pendidikan ini secara yuridis memiliki status yang sama dengan sekolah formal seperti SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, serta perguruan tinggi.
“Layanan pendidikan pesantren seperti PDF, SPM, dan Ma’had Aly merupakan bagian dari pendidikan Islam yang lahir dari rahim Indonesia. Bahkan, Nurcholish Madjid (Cak Nur) pernah menulis bahwa jika Indonesia tidak dijajah oleh kolonial, maka sistem pendidikan yang berkembang adalah pendidikan pesantren,” tuturnya.
Karena itu, menurutnya, sistem pendidikan pesantren seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama, baik dalam hal anggaran maupun dampak administratif bagi lulusannya.
“Jika sekolah memperoleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunjangan profesi, BOPTN, dan beasiswa seperti Bidik Misi, maka PDF, SPM, dan Ma’had Aly juga berhak memperoleh anggaran yang sama,” kata Suwendi yang juga dosen Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta ini.
Selain itu, lulusan pesantren juga seharusnya memiliki kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi serta mendapatkan akses yang setara ke dunia kerja.
“Sistem pendidikan nasional kita menganut kebijakan multi-entry multi-exit, yang berarti setiap anak bangsa dari jalur pendidikan formal, nonformal, atau homeschooling sekalipun berhak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi,” ujarnya.
Namun, kenyataan di lapangan, meski sudah ada Undang-Undang Pesantren, lulusan PDF dan SPM masih mengalami diskriminasi dalam penerimaan di perguruan tinggi.
“Saat ini, hanya perguruan tinggi keagamaan Islam yang relatif menerima lulusan PDF dan SPM, sementara perguruan tinggi lainnya masih kurang memahami sistem pendidikan pesantren ini,” kata dia.
Suwendi juga menyoroti minimnya anggaran yang diberikan kepada pesantren, meskipun UUPesantren telah disahkan. Ia menilai bahwa Kementerian Agama memiliki anggaran yang sangat terbatas, sementara tanggung jawabnya sangat besar dalam membiayai pendidikan agama dan keagamaan.
“Dari total alokasi anggaran pendidikan nasional sebesar Rp660 triliun, sebagian besar digunakan untuk sekolah di bawah kementerian lain serta pemerintah daerah. Sementara anggaran untuk pesantren di Kementerian Agama hanya sekitar Rp1 triliun, atau 1/660 dari total anggaran pendidikan nasional,” beber Suwendi.
Selain itu, kurangnya afirmasi dari Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mendukung pesantren juga menjadi permasalahan. Hal ini disebabkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022, yang membatasi Pemda dalam memberikan pendanaan kepada pesantren.
“Pasal 81 ayat (3) dalam PP 18/2022 melarang Pemda memberikan pendanaan kepada pesantren selama standar pelayanan minimal (SPM) untuk sekolah, seperti TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, belum terpenuhi. Padahal, hampir semua daerah di Indonesia masih belum memenuhi SPM tersebut,” jelasnya.
Menurut Suwendi, aturan ini berdampak pada minimnya bantuan untuk pesantren. “Implikasinya, pesantren tidak mendapat dukungan anggaran dari Pemda. Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa norma dalam Pasal 81 ayat (3) PP 18/2022 ini harus dicabut,” kata dia.
Saat ini, satu-satunya cara bagi Pemda untuk membantu pesantren adalah melalui dana hibah, yang jumlahnya sangat terbatas dan tidak dapat diberikan setiap tahun secara berkelanjutan.
“Alokasi hibah di APBD sangat minim, dan itu pun harus bergantian antara satu pesantren dengan pesantren lainnya, sehingga tidak dapat diandalkan untuk pembiayaan jangka panjang,” pungkasnya.