Ini kesempatan emas bagi yang ingin bekerja di lingkungan Istana. Sekretariat Kabinet (Setkab) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) membuka pendaftaran CPNS 2024. Foto: Kemensetneg/Dok
JAKARTA, (ERAKIN)- Ini kesempatan emas bagi yang ingin bekerja di lingkungan Istana. Sekretariat Kabinet (Setkab) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) membuka pendaftaran CPNS 2024.
Total alokasi kebutuhan CPNS di dua instansi pemerintah itu sebanyak 426 formasi, dengan rincian sebanyak 120 formasi dan 306 formasi.
“Sebanyak 303 formasi tenaga teknis dan 3 formasi tenaga kesehatan untuk penempatan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan sebanyak 120 formasi tenaga teknis untuk penempatan di lingkungan Sekretariat Kabinet,” ujar Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Pengadaan CPNS Kemensetneg Tahun 2024, Nanik Purwanti, dikutip dari Pengumuman Nomor P-01/Pansel-CPNS/08/2024, Jumat (23/08/2024).
Pada pengadaan CPNS 2024 ini, Setkab dan Kemensetneg menerima pelamar dari kategori umum dan khusus. Pelamar dengan kategori khusus terdiri dari lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, penyandang disabilitas, diaspora, putra/putri Papua, dan putra/putri Kalimantan.
Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id sejak 21 Agustus hingga 5 September 2024.
“Pelamar membuat akun SSCASN 2024 dan menyelesaikan proses pelamaran melalui https://sscasn.bkn.go.id sesuai dengan jadwal pendaftaran seleksi pada tanggal 21 Agustus sampai dengana 5 September 2024 (ditutup pukul 23.59 WIB),” kata Nanik yang juga merupakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg
Setkab:
1. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama (3 formasi)
2. Auditor Ahli Pertama (4 formasi)
3. Fasilitator Pemerintahan (67 formasi)
4. Penata Kelola Hukum dan Perundang-Undangan (25 formasi)
5. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi (10 formasi)
6. Penata Keprotokolan (3 formasi)
7. Penerjemah Ahli Pertama- Penerjemah Bahasa Korea (1 formasi)
8. Penerjemah Ahli Pertama-Penerjemah Bahasa Prancis (1 formasi)
9. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama (1 formasi)
10. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama (3 formasi)
11. Pranata Komputer Ahli Pertama (1 formasi)
12. Pustakawan Ahli Pertama (1 formasi)
Kemensetneg:
1. Analis Anggaran Ahli Pertama (9 formasi)
2. Analis Hukum Ahli Pertama (13 formasi)
3. Analis Kebijakan Ahli Pertama (12 formasi)
4. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama (3 formasi)
5. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama (8 formasi)
6. Arsiparis Ahli Pertama (14 formasi)
7. Arsiparis Terampil (29 formasi)
8. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama (2 formasi)
9. Asisten Perpustakaan Terampil (2 formasi)
10. Dokter Ahli Pertama Dokter (Umum) (1 formasi)
11. Fasilitator Pemerintahan (71 formasi)
12. Konselor SDM (1 formasi)
13. Kurator (2 formasi)
14. Manggala Informatika Ahli Pertama (2 formasi)
15. Penata Bangunan Gedung dan Permukiman (12 formasi)
16. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi (7 formasi)
17. Penata Keprotokolan (1 formasi)
18. Penerjemah Ahli Pertama Penerjemah Bahasa Inggris (2 formasi)
19. Pengelola Keprotokolan (36 formasi)
20. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama (2 formasi)
21. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama (5 formasi)
22. Pranata Hubungan Masyarakat Terampil (6 formasi)
23. Pranata Keuangan APBN Terampil (7 formasi)
24. Pranata Komputer Ahli Pertama (16 formasi)
25. Pranata Komputer Terampil (9 formasi)
26. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil (1 formasi)
27. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil (8 formasi)
28. Protokol Kenegaraan (4 formasi)
29. Teknisi Sarana dan Prasarana (19 formasi)
30. Terapis Gigi dan Mulut Terampil (1 formasi)
31. Widyaiswara Ahli Pertama (1 formasi).
Persyaratan Pelamar:
1. WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
3. Bagi pelamar Formasi Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude wajib memiliki ijazah/transkrip nilai Sarjana (S1) berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude, dengan persyaratan:
a. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,51 dari skala 4,00, yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul, serta perguruan tinggi luar negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dari Kemendikbudristek
b. Dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Sarjana, tidak termasuk Diploma Empat
4. Bagi pelamar Formasi Khusus Putra/Putri Papua, wajib memiliki IPK minimal 2,75 dari perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi BAN-PT, serta perguruan tinggi luar negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dari Kemendikbubristek
5. Bagi pelamar Formasi Umum dan Formasi Khusus Putra/Putri Kalimantan, Penyandang Disabilitas, serta Diaspora, wajib memiliki IPK minimal 3,00 dari perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi BAN-PT, serta perguruan tinggi luar negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dari Kemendikbudristek
6. Pelamar Penyandang Disabilitas dapat melamar pada Formasi Umum atau Formasi Khusus selain Formasi Khusus Penyandang Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan
b. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar Penyandang Disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas
c. Pernyataan dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan video singkat terbaru dengan durasi minimal 5 menit yang
menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
7. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang
8. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
9. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN atau BUMD)
10. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah
11. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
12. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
13. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
14. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya
15. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
16. Bersedia untuk mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10
tahun terhitung mulai pengangkatan sebagai PNS.