Transformasi KUA, Penghulu Didorong Naik Kelas, Jadi Perawat Umat dan Penjaga Nilai Kebangsaan
Akhmad Baihaqi Arsyad
YOGYAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Agama (Kemenag) terus mendorong perubahan paradigma dalam layanan Kantor Urusan Agama (KUA). Dalam transformasi tersebut, penghulu tidak lagi ditempatkan hanya sebagai petugas yang menangani pencatatan pernikahan, melainkan sebagai sosok yang berperan aktif mendampingi keluarga, membina masyarakat, sekaligus memperkuat nilai-nilai kebangsaan.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menilai posisi penghulu sangat strategis karena bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. Kedekatan tersebut menuntut penghulu memiliki sensitivitas sosial, wawasan keilmuan yang luas, serta kemampuan memahami berbagai perubahan yang terjadi di tengah masyarakat. Dengan demikian, layanan KUA dapat benar-benar menjawab kebutuhan umat yang terus berkembang.
Menurut Zayadi, transformasi KUA tidak akan berjalan optimal tanpa didukung sumber daya manusia yang mampu hadir bukan sekadar sebagai pelaksana administrasi, tetapi juga sebagai pendamping masyarakat. Penghulu dituntut mampu menjalankan tugas administratif sekaligus mengemban tanggung jawab keagamaan dan sosial secara seimbang.
“Kita ini pelayan, bertindak sebagai perawat umat. Tugas kita adalah merawat bangsa, melayani umat, dan merawat umat di tengah dinamika masyarakat yang terus berubah,” ujar Zayadi saat memberikan pembinaan dalam Short Course Penguatan Kapasitas Penghulu dan Pejabat Kepenghuluan di Yogyakarta, Kamis (20/8/2026).
Short course ini, kata dia, menjadi ruang konsolidasi pengalaman dan praktik baik para penghulu dari berbagai daerah. Forum tersebut tidak hanya dimaknai sebagai silaturahim, tetapi juga silatulafkar yang harus dilanjutkan menjadi silatulamal dalam bentuk aksi nyata perbaikan layanan. “Forum ini menjadi kesempatan terbaik untuk memvalidasi pengalaman dan praktik baik yang sudah dilakukan para penghulu. Setelah silaturahim dan silatulafkar, harus ada silatulamal agar gagasan yang dibahas benar-benar berdampak bagi masyarakat,” jelasnya.
Menurut dia, penghulu sebagai aparatur sipil negara juga memiliki tanggung jawab kebangsaan. Keindonesiaan dan kepenghuluan tidak dapat dipisahkan karena penghulu hadir di tengah masyarakat sebagai rujukan dalam isu keluarga, syariah, dan kehidupan sosial keagamaan. “Masyarakat yang kita layani itu berubah, dinamis, dan bukan statis. Karena itu, penghulu harus adaptif, terus memperkuat kapasitas, serta mengembangkan kompetensi akademik, profesional, sosial, moral, bahasa, fikih kontemporer, dan literasi digital agar layanan KUA tetap relevan,” katanya.
Dalam kesempatan itu juga, Kasubdit Bina Kepenghuluan, Zudi Rahmanto, menambahkan bahwa penghulu hari ini berada dalam posisi strategis sebagai jabatan fungsional berbasis keahlian. Menurutnya, tantangan penghulu tidak lagi sama seperti masa lalu karena masyarakat menuntut layanan KUA yang lebih cepat, jelas, profesional, dan memberi nilai tambah. “Melalui short course ini, penghulu dilatih memperkuat layanan akad nikah dalam bahasa asing, memahami fikih klasik dan kontemporer secara aplikatif, serta meningkatkan literasi digital. Semua itu penting karena penghulu hari ini harus mampu menjawab ekspektasi masyarakat melalui layanan KUA yang profesional dan berdampak,” ungkapnya.
Ditegaskan oleh Zudi bahwa penguatan KUA tidak boleh berhenti pada pembangunan fisik atau perbaikan gedung, tetapi harus dimulai dari kualitas SDM, integritas layanan, kemampuan teknis, dan kepekaan sosial aparatur KUA. Menurutnya, short course ini sejalan dengan Asta Protas Kemenag Berdampak, terutama penguatan layanan keagamaan yang berdampak dan digitalisasi tata kelola, agar layanan KUA semakin adaptif, profesional, dan memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat.
“Yang perlu kita tata adalah SDM, kemudian diikuti fisiknya. Tantangan penghulu tidak bisa dihadapi dengan pola template karena masyarakat membutuhkan nilai tambah dari layanan penghulu yang profesional, relevan, dan benar-benar berdampak,” pungkasnya.
Short Course Penguatan Kapasitas Penghulu dan Pejabat Kepenghuluan ini berlangsung pada 18 sampai 21 Agustus 2026 di Yogyakarta, diikuti 50 peserta dari wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta serta kabupaten/kota sekitarnya. Selama kegiatan, peserta mendapatkan penguatan materi akad nikah bilingual bahasa Inggris dan Arab beserta simulasinya, fikih munakahat klasik dan kontemporer aplikatif, literasi digital serta praktiknya.
















