Peras Anak Buah, SYL Didakwa Terima Gratifikasi Rp44,5 Miliar
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo diduga memeras anak buahnya yaitu para pejabat Kementerian Pertanian Kementan yang digunakan untuk keperluan pribadinya. Total ada Rp44,5 miliar hasil gratifikasi yang yang berhasil dikumpulkan SYL.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.070.044," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Jaksa menambahkan bahwa atas pengumpulan uang tersebut Eks Mentan telah menggunakan untuk kepentingan keluarganya. Adapun rincian penggunaan uang Rp44,5 miliar dari tahun 2020-2023, yaitu:
- Keperluan istri SYL; Rp 938.940.000
- Keperluan keluarga; Rp 992.296.746
- Keperluan pribadi; Rp 3.331.134.246 (miliar)
- Kado undangan; Rp 381.612.500
- Partai NasDem; Rp 40.123.500
- Lain-lain (acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran yang tidak masuk dalam kategori yang ada); Rp 16.683.448.302 (miliar)
- Charter pesawat; Rp 3.034.591.120 (miliar)
- Bantuan bencana alam/sembako; Rp 3.524.812.875 (miliar)
- Keperluan ke Luar Negeri; Rp 6.917.573.555 (miliar)
- Umroh; Rp 1.871.650.000
- Qurban: Rp 1.654.500.000 (miliar)
Jaksa menuturkan, atas hal tersebut, SYL didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B Juncto Passal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
















