Eks Mentan SYL Didakwa Terima Gratifikasi Rp44,5 Miliar
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan dakwaan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.
"Tim jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementerian Pertanian RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Dakwaan lengkap terhadap SYL akan dibacakan di persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Ali menerangkan hari ini tim jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadian Negeri Jakarta Pusat.
Dengan pelimpahan tersebut penahanan para terdakwa kini beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
Sedangkan jadwal sidang terhadap Syahrul Yasin Limpo saat ini masih menunggu penetapan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Tim jaksa saat ini menunggu info lanjutan untuk jadwal persidangan dimaksud," ujarnya.


















