Mengutip thaipbsworld.com, Chaowalit melarikan diri dari rumah sakit di Nakhon Si Thammarat pada 22 Oktober 2023 ketika dia sedang diadili di pengadilan Provinsi Phatthalung atas kasus pembunuhan terhadap seorang petugas polisi.
Perburuan besar-besaran pun dilakukan, namun polisi Thailand gagal menemukannya. Hingga akhirnya Tongduang Chaowalit ditangkap Polri di Bali, setelah dia diduga menyerang pacarnya yang warga negara Indonesia.
Menteri Kehakiman Thailand Tawee Sodsong dan tim polisi setempat serta pejabat anti-narkotika sudah terbang ke Indonesia kemarin, untuk membahas deportasi Chaowalit dan masalah penyelundupan narkotika transnasional.
Tawee berterima kasih kepada Polri atas penangkapan Chaowalit, yang dicari oleh polisi Thailand atas berbagai tuduhan, termasuk perdagangan narkoba.
Wakil kepala Polisi Thailand Letjen Pol Prachuap Wongsuk, mengatakan bahwa begitu Chaowalit tiba di Bangkok akan langsung didakwa melarikan diri dari tahanan, sebelum dikirim ke penjara dengan keamanan maksimum di Bangkok.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada sebelumnya mengatakan, kronologi pengejaran dan penangkapan Chaowalit bermula sejak Sabtu, 25 Mei 2024. Tim gabungan Divisi Hubungan Internasional Polri, Polda Sumatera Utara, dan Polda Bali melakukan penyelidikan dengan koordinasi kewilayahan dan pencarian selama 3 hari di Medan. Namun pelaku diketahui telah berada di Bali.
Selanjutnya, semua data hasil penyelidikan di Medan disampaikan ke tim Ditreskrimum Polda Bali yang dipimpin Kombes Pol Yanri Paran Simarmata, untuk dikembangkan. Tim Hubinter dan tim Medan yaitu Kombes Pol Sumaryono dan AKBP Bayu selaku Kasubdit Jatanras segera berangkat ke Denpasar Bali untuk bergabung dengan tim Bali.
“Dari hasil pengumpulan dan pengembangan data dan informasi diketahui bahwa tersangka selama berada di Indonesia telah berusaha menyembunyikan identitasnya dengan membuat identitas palsu dengan KTP atas nama Sulaiman, warga Dusun Simpang Kelurahan Paya Naden, Kecamata Madat, Aceh Timur,” ujar Komjen Pol Wahyu saat konferensi pers, Minggu (2/6/2024)
Wahyu menambahkan, dengan menggunakan identitas palsu tersebut, tersangka dapat membeli tiket pesawat lewat aplikasi online untuk berpindah kota, dan di setiap kota yang disinggahinya tersangka selalu berpindah-pindah tempat tinggal baik hotel maupun apartemen.
Pada tanggal 28 Mei 2024 pukul 17.15 WIB tim gabungan mengamankan seorang wanita bernama SA yang merupakan teman wanita tersangka. Dari SA diperoleh keterangan bahwa tersangka sudah melarikan diri ke Denpasar, Bali.
Pada Kamis, 30 Mei 2024 dari hasil pengecekan kamera ETLE di ruang Command Center Polda Bali serta analisa data-data yang diperlukan maka diketahui keberadaan tersangka di Apartemen Kembar Bali.
“Pada saat dilakukan penangkapan tersangka melawan namun berhasil diatasi oleh tim gabungan tanpa menimbulkan cidera apapun baik kepada tersangka maupun petugas,” tukasnya.