Perwira TNI AD Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky
Abdul Rahman Ahdori
KUPANG, (ERAKINI) - TNI Angkatan Darat menetapkan seorang perwira sebagai tersangka dalam kasus kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo. Selain perwira tersebut, 19 prajurit lain juga dijerat sebagai tersangka.
“Sudah 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Panglima Kodam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto dikutip erakini, Rabu (13/8/2025).
Piek menuturkan, proses penyelidikan melibatkan Detasemen Polisi Militer (Denpom) dan Kodam IX/Udayana. Ia mengaku kehilangan sosok prajurit muda itu dan menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut.
“Sebagai atasan langsung, saya akan melaksanakan tugas sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini bermula pada Kamis, 6 Agustus 2025, ketika Prada Lucky diduga mengalami penganiayaan oleh sejumlah seniornya di Batalion Pembangunan 843 Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Petugas RSUD Aeramo menemukan luka sayat, memar, serta bekas sundutan rokok di tubuh korban.














