Jaksa Uraikan Perhitungan Kerugian Negara 8T Akibat Korupsi Johnny G Plate
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Mantan Menkominfo Johnny G Plate didakwa dalam kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo dengan kerugian negara hingga Rp 8 triliun. Perhitungan kerugian negara itu diuraikan jaksa dalam surat dakwaan terhadap Plate yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Berikut ini perhitungan jaksa soal kerugian negara dalam kasus ini:
Kegiatan Kajian Pendukung Lastmile 2021 2. Jumlah pembayaran kajian pendukung yang sesuai ketentuan: tidak ada 3. Jumlah kerugian keuangan negara (1-2): Rp 1.779.972.750 (Rp 1,7 miliar)















