Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pria Pembakar Karpet Masjid di Jakut
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Priok berhasil menangkap seorang pria berinisial SMY (20) yang merupakan pelaku pembakar karpet Masjid di Sunter Jakarta kurang dari 24 jam, Kamis (25/1/2024).
Kepala Polsek Tanjung Priok Komisaris Polisi Nazirwan mengatakan, karpet di Masjid Jami Al-Falah RW 02 Sunter Jaya dibakar pelaku sekitar pukul 19.14 WIB, Rabu (24/1/2024) malam. Mengetahui hal ini, Polisi langsung bergerak cepat mencari pelaku hingga berhasil diamankan tidak kurang dari 24 jam.
"Saat ini SMY sedang diperiksa penyidik secara intensif di Polsek Tanjung Priok," kata Nazirwan.
Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok Iptu Muhammad Idris mengatakan SMY sudah mengakui telah membakar karpet masjid. Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap pelaku, penyidik mendapati sejenis bensin dalam plastik yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya.
Penyidik juga memeriksa karpet masjid dan juga bekas abu pembakaran di lokasi.
"Dilokasi tersebut masih tercium bau bensin," tuturnya.
Selanjutnya, barang bukti tersebut dibawa ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun motif SMY tengah didalami lewat serangkaian metode uji psikologi forensik RS Polri.
"Motifnya masih didalami, Kami sudah memeriksa urine SMY dan hasilnya negatif menggunakan narkoba," ujar Idris.
Demikian pula dengan rekaman kamera pengawas di lokasi juga sudah di tangan penyidik untuk diperiksa secara intensif. Saksi yang diperiksa penyidik sudah dua orang warga di sekitar lokasi kejadian.

















