Menkomdigi Meutya Hafid saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026). Foto: TouTube TVP
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menggodok aturan yang mewajibkan pengguna mencantumkan nomor telepon seluler (HP) saat registrasi akun media sosial (). Langkah ini sebagai upaya memperkuat akuntabilitas pengguna dan menekan penyebaran hoaks, disinformasi, hingga penyalahgunaan teknologi deepfake di ruang digital.
Rencana tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).
“Ini yang sedang kita godok dengan konsultasi publik tentunya agar bagaimana orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas,” kata Meutya.
Menkomdigi menjelaskan, saat ini pencantuman nomor telepon saat membuat akun media sosial masih bersifat opsional. Dengan adanya kewajiban tersebut, identitas pengguna dan unggahan di media sosial diharapkan menjadi lebih akuntabel.
“Mereka (pengguna media sosial) menjadi akuntabel atau bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan,” ujarnya.
Selain itu, Kemkomdigi juga akan memperkuat sistem identitas digital yang telah terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan nasional di ruang digital, terutama dalam menghadapi ancaman misinformasi, disinformasi, hingga penyalahgunaan teknologi deepfake.
Kemkomdigi juga aktif melakukan patroli siber untuk menindak konten disinformasi dan ujaran kebencian melalui koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Pengawasan terhadap platform digital dan media sosial turut diperketat, termasuk dengan meminta laporan transparansi serta penjelasan mengenai sistem moderasi konten yang digunakan platform.
Menurut Meutya, tingkat kepatuhan platform digital terhadap permintaan moderasi konten dari pemerintah masih rendah, yakni sekitar 20 persen.
Karena itu, pemerintah melakukan pemeriksaan dan investigasi langsung terhadap sejumlah platform digital, salah satunya Meta, terkait penanganan hoaks kesehatan dan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak dalam PP Tunas.
Pemerintah juga tengah mempertimbangkan aturan yang mewajibkan platform digital memiliki kantor perwakilan di Indonesia guna mempercepat koordinasi dengan pemerintah terkait perlindungan ruang digital.
Meutya menegaskan upaya menjaga ketahanan nasional di ruang digital tidak hanya dilakukan melalui platform media sosial, tetapi juga lewat pendekatan langsung kepada masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi.
“Kita meyakini bahwa hal-hal untuk menjaga ketahanan nasional di sosial media tidak berarti seluruh kegiatannya harus di media sosial. Tapi, pertemuan-pertemuan fisik dengan masyarakat, diskusi, sosialisasi, edukasi, itu menjadi peran yang juga amat penting,” tegas Meutya.