Pada tahun ini jemaah furoda tidak bisa mengikuti prosesi haji karena visa belum kunjung terbit, sehingga terancam tidak ada pemberangkatan. Foto: Ilustrasi
JAKARTA, (ERAKINI) - Musim haji 2025 M/1446 H sedikit berbeda dengan musim-musim sebelumnya. Setelah gelombang pemberangkatkan jemaah haji reguler memasuki fase akhir, biasanya tahap tahap selanjutnya jemaah haji furoda berbondong-bondong mulai diterbangkan ke tanah suci.
Namun, pada tahun ini jemaah furoda tidak bisa mengikuti prosesi haji karena visa belum kunjung terbit, sehingga terancam tidak ada pemberangkatan. Hal ini terjadi karena pihak otoritas sampai dengan batas akhir pelayanan belum juga mengeluarkan untuk tanpa merinci apa alasan kebijakan tersebut.
Haji Furodha adalah program haji yang diatur langsung oleh pemerintah Arab Saudi melalui undangan khusus. Beberapa asosiasi pengusaha travel sudah memberikan pernyataan resmi dimana potensi visafuroda memang tidak terbit, sehingga perlu menjelaskan kepada jemaahnya.
Lantas apakah persoalan ini menjadi tanggung jawab pemerintah (Kemenag)? Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengatakan, pengurusan haji furoda murni menjadi urusan antara pihak travel dengan jemaahnya sebagai kegiatan bisnis murni (biusness to costumer).
Ia menjelaskan, dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU), pemerintah hanya bertanggungjawab pada visa yang berasal dari kuota resmi dari otoritas Arab Saudi yang dibagi 98 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus (ONH Plus) dengan ketentuan standar pelayanan yang jelas.
"Dimungkinkan visa mujamalah yang merupakan jalur undangan dengan syarat diurus oleh travel dan mendapat izin Menteri Agama tanpa ada ketentuan lebih rinci," ujar Mustolih Siradj dalam keterangan persnya, Jumat (30/5/2025).
Oleh sebab itu, lanjut dia, ke depan syarat, mekanisme, dan standar pelayanan haji furoda ini harus diatur dan ditata dengan lebih baik dalam revisi UU PIHU. Revisi UU PIHU akan dibahas oleh DPR dan Pemerintah usai musim haji untuk melindungi calon jemaah dari serangkaian kerugian materiil maupun secara imateriil.
"Bukan hanya rugi besar karena sudah membayar biaya tetapi juga secara sosial. Di sisi lain pengaturan tersebut bisa menjadi panduan persaingan yang sehat dan wajar antartravel, termasuk mempersempit ruang gerak travel-travel ilegal yang selama ini ikut bermain," ucapnya..
Kata dia, sudah bukan rahasia lagi, ajakan dan iklan yang bertebaran terkait haji furoda begitu sangat manis dan menjanjikan, dimana cukup hanya mendaftar langsung bisa berangkat haji pada tahun tersebut tanpa perlu antre bertahun-tahun sebagaimana haji reguler dan haji khusus dengan bandrol harga selangit, dari ratusan juta hingga miliaran rupiah per jemaah.
Sayangnya, kata dia, janji tersebut acapkali tidak dibarengi dengan informasi yang detil, transparan dan potensi terjadi gagal berangkat yang juga terbuka lebar karena sangat tergantung pada dinamika kebijakan Arab Saudi yang cepat berubah.
"Kegagalan berangkat tahun ini tentu membuat calon jemaah sangat kecewa, namun akan lebih baik jika diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai solusi bersama (win win solution) dengan pihak travel bisa dengan skema pengembalian biaya (refud), penjadwalan ulang (reschedule) atau jemaah didaftarkan sebagai haji khusus," ucapnya.
Beberapa informasi yang beredar, sudah ada beberapa travel resmi yang bersedia mengembalikan biaya seratus persen kepada para jemaah demi menjaga reputasi dan nama baik di tanah air dan di Arab Saudi, meski mereka juga mengalami kerugian yang tidak sedikit.