Gus Yaqut Dipanggil KPK saat Proses Praperadilan, Kuasa Hukum: Indikasi Kriminalisasi Makin Benderang
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) – Permohonan praperadilan kasus kuota haji tambahan 2024 yang diajukan mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ditolak oleh hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026). Di balik putusan tersebut, kuasa hukum Gus Yaqut pun menyoroti indikasi kuatnya Komisi Pemberantasan Korupsi () dalam kasus ini.














