Nasional
| 12 Maret 2026 - 17:58 WIB
Kuasa hukum Gus Yaqut menyoroti indikasi kuatnya intervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam praperadilan kasus kuota haji tambahan 2024.
Gerakan Pemuda (GP) Ansor se-Indonesia menerbitkan maklumat, Minta mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) tak dikriminalisasi kebijakan haji.
MK menyatakan frasa secara langsung atau tidak langsung dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.