Search

Kuasa Hukum Gus Yaqut soal Putusan Praperadilan Kasus Kuota Haji: Jadi Preseden Buruk!

JAKARTA, (ERAKINI) – Ketua Tim Kuasa Hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, kecewa dengan putusan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus kuota haji tambahan 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mellisa menilai majelis hakim dalam putusannya hanya mempertimbangkan jumlah alat bukti tanpa menilai kualitas maupun relevansinya.

"Kami punya catatan serius tentang proses persidangan ini, karena dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, ternyata dari hakim praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua. Terkait dengan apakah berkualitas, apakah relevan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali,” ujar Mellisa kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Dalam sidang putusan hari ini, Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak semua dalil gugatan praperadilan yang diajukan Gus Yaqut. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut oleh KPK, sudah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, yakni minimal dua alat bukti yang sah. 

Mellisa menilai hakim tidak mempertimbangkan apakah alat bukti tersebut memiliki kualitas dan relevansi yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Selain itu, Mellisa juga menyoroti bahwa hakim tidak membahas persoalan kewenangan pimpinan KPK dalam menetapkan tersangka, yang telah diatur secara jelas dalam ketentuan hukum yang berlaku.

“Bahkan sama sekali tidak membahas juga terkait kewenangan pimpinan KPK dalam menetapkan tersangka yang sudah dicantumkan secara jelas di dalam KUHAP baru ataupun dalam Undang-Undang KPK,” ujarnya.

Mellisa mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum baru pertama kali melihat surat penetapan tersangka saat sidang berlangsung.

“Kami sampaikan bahwa sampai detik ini, kami pertama kali baru melihat surat penetapan tersangka itu adalah di ruang sidang,” tandasnya.

Menurut dia, yang memiliki kekuatan hukum adalah surat penetapan tersangka, bukan sekadar surat pemberitahuan.

“Karena hak-hak dan kepastian hukum ada di dalam surat penetapan tersangka. Sampai detik ini kami tidak menerima itu,” tegasnya.

Mellisa menjelaskan, dalam KUHAP yang baru diatur bahwa surat pemberitahuan penetapan tersangka harus disampaikan kepada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka paling lambat satu hari setelah penetapan dilakukan.
Maka itu, Mellisa menyebut putusan ini menjadi preseden yang kurang baik bagi penerapan aturan hukum acara pidana yang baru di Indonesia. 
Meski demikian, pihaknya menegaskan tetap menghormati putusan hakim dan akan menempuh langkah hukum lanjutan.

“Tentu seluruh proses hukum ke depan tetap akan kami lakukan upaya-upaya hukum lanjutannya,” kata Mellisa.