Pemerintah Tetapkan Senin 18 Agustus 2025 sebagai Libur Nasional
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah resmi menetapkan Senin 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional tambahan. Keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat menyemarakkan perayaan HUT ke-80 RI.
“Banyak hadiah di bulan kemerdekaan, pemerintah menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers, dipantau secara daring, Jumat (1/8/2025).
Penetapan hari libur ini, kata Juri, bertujuan untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan di lingkungan masing-masing, seperti perlombaan, karnaval, hingga acara rakyat lainnya.
“Perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat membangun kebersamaan serta mendorong kreativitas,” ujarnya.
Juri menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto berharap momen peringatan HUT ke-80 RI bisa menjadi ajang untuk membangkitkan semangat optimisme, persatuan, dan kreativitas masyarakat dalam membangun bangsa yang sejahtera dan maju.
Presiden juga mengimbau agar semarak kemerdekaan tidak hanya terpusat di ibu kota, tetapi digelorakan secara merata di seluruh pelosok tanah air.















