Tegas! MK Tolak Permintaan Penggantian Masa Berlaku SIM Seumur Hidup
Akhmad Baihaqi Arsyad
Tegas! MK Tolak Permintaan Penggantian Masa Berlaku SIM Seumur Hidup
JAKARTA, (ERAKINI) - Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menolak uji materi Undang-Undang (UU) LLAJ yang dimohonkan oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto terhadap Pasal 85 ayat (2) UU LLA, yang dalam petitumnya meminta masa berlaku SIM diganti menjadi seumur hidup.
Sementara dalam pasal tersebut, yang diterapkan sampai saat ini, disebutkan bahwa masa berlaku SIM adalah selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
"Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (14/9/2023).
MK berkesimpulan bahwa permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum, sehingga permohonan ditolak untuk seluruhnya.
"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," jelas Anwar Usman.
Adapun dalil pemohon yang meminta agar masa berlaku SIM disamakan dengan KTP elektronik (KTP-el), kata hakim konstitusi, tidak dapat diterima karena dua dokumen tersebut berbeda fungsinya.
Menurut hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, SIM merupakan dokumen yang mewajibkan pemohonnya memiliki kompetensi dalam mengemudi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
















