Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi, Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 5 Bulan Penjara
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dituntut 10,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/9/2023).


















